Hey, Wanita Pekerja, Cermati Hak mu !

Baru-baru ini, kita memperingati International Women's day, atau Hari Perempuan Internasional yang dirayakan setiap tanggal 8 Maret. Awal disahkan women's day ini adalah karena keberhasilan kaum perempuan di bidang ekonomi, sosial dan politik.

Pertama kali dirayakan pada tanggal 28 Februari 1909 di New York, yang diselenggarakan oleh Partai Sosialis Amerika Serikat. Kemudian di Rusia, yang dilakukan oleh perempuan di  Petrograd pada saat terjadi demonstrasi pada tanggal 8 Maret 1917, yang akhirnya memicu terjadinya Revolusi Rusia.

Hari Perempuan Internasional secara resmi dijadikan sebagai hari libur nasional di Soviet Rusia pada tahun 1917, dan dirayakan secara luas di negara sosialis maupun komunis. Tahun 1977, Hari Perempuan Internasional diresmikan sebagai perayaan tahunan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk memperjuangkan hak perempuan dan mewujudkan perdamaian dunia.

international womens day
international women's day

Di Indonesia, kita punya Raden Ajeng Kartini. Beliau adalah pendorong kaum perempuan, dalam memperjuangkan hak-hak mereka dari intimidasi dan diskriminasi. Beliau juga memberikan kesempatan kepada kaum perempuan, untuk bisa belajar dan mengembangkan diri demi meraih masa depan yang lebih baik. Atas jasanya itu, setiap tanggal 21 April, Indonesia merayakan Hari Kartini.

MENGAPA PEREMPUAN MENUNTUT HAK MEREKA?

Indonesia adalah negara yang sedang berkembang pesat dan mengarah pada kemajuan. Semakin maju suatu negara, semakin tinggi laju pertumbuhan ekonominya. Salah satunya ditandai dengan makin banyaknya industri baru yang tumbuh, yang akhirnya membuka banyaknya lapangan pekerjaan. Salah satunya adalah Batam. Kota ini tetap menjadi pilihan pencaker dari berbagai daerah untuk mengadu nasib mereka. Khususnya perempuan. Rata-rata perusahaan Manufacturing yang ada di kota ini, lebih mengutamakan tenaga kerja perempuan dibanding pria. 

Mengapa sektor industri lebih dilirik kaum perempuan? Bekerja di sektor industri, memang telah menimbulkan daya tarik tersendiri bagi sebagian besar perempuan. Tidak perlu skill atau keahlian tertentu yang harus dibebankan kepadanya. Mereka cukup mempelajari metode atau cara kerja yang begitu simple. Selain itu, perusahaan juga menfasilitasi jaminan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan bagi karyawan, baik itu selama masa kerja, cuti dan saat kontrak berakhir.

Namun, apakah hak-hak mereka terpenuhi sebagai pekerja? Ada beberapa perusahaan yang cukup aware terhadap peraturan perundangan ketenagakerjaan, terutama pada tenaga kerja wanita. Namun, ada beberapa juga yang kurang peduli. Pada hakikatnya, setiap perusahaan yang berdiri baik itu di Indonesia atau di negara manapun, para pemilik modal ini harus patuh dan taat kepada perundangan yang berlaku. Apabila ketahuan melanggar, maka hak izin usahanya akan di cabut oleh Pemerintah.

Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 67-101, mengatur tentang tenaga kerja wanita yang meliputi, perlindungan terhadap buruh penyandang cacat, anak, perempuan, waktu kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, serta sistem pengupahan dan kesejahteraan. Semuanya sangat penting, dan berkaitan erat dalam mekanisme suatu produksi.

Tuntutan sering terjadi sebagai akibat ketidakpuasan dengan apa yang berlaku. Mereka hanya menyuarakan aspirasi, dan kondisi mereka selama bekerja. Beberapa kasus pelecehan, intimidasi dan hak yang sering diabaikan, terjadi pada beberapa kasus di Indonesia. Karena itulah mereka menuntut kebijaksanaan pemerintah dari ketidakadilan ini.

Mungkin teman Blogger juga sama seperti saya, seorang pekerja atau buruh atau karyawan swasta, yang bekerja pada salah satu perusahaan atau instansi tertentu. Pasti pernah lah merasakan beberapa ketidakadilan antara managemen dan karyawan? Dan bahkan, tidak tau harus berbuat apa dan bagaimana?

Kebanyakan hanya diam dan tidak ambil pusing dengan semuanya. Atau mau bertindak, tapi tidak tau seperti apa menyalurkannya. Sebenarnya ketidakpuasan yang terjadi bisa disalurkan melalui perwakilan serikat yang ada pada lingkungan kerja. Mereka bisa menjembatani perbedaan yang terjadi antara keduanya. Menyalurkan aspirasi secara benar, adalah jalan keluar terbaik dari suatu masalah. Hasil maksimal akan bisa tercapai, apabila hak-hak yang mendasar pada pekerja atau buruh, dapat diwujudkan secara kondunsif.

Sebagai info tambahan, berikut ini ada hak-hak bagi tenaga kerja perempuan, yang diatur dalam payung hukum di Indonesia.


1. UU No.13 Tahun 2013 pasal 82 tentang hak cuti hamil dan melahirkan.
Cuti ini bisa diambil 1.5 bulan sebelum melahirkan dan 1.5 bulan setelah melahirkan. Tapi ada beberapa perusahaan juga yang membolehkan karyawannya mengajukan cuti saat proses melahirkan akan tiba. Syarat yang harus dipenuhi adalah, karyawan harus memberikan bukti berupa akte lahir anak kepada perusahaan.

2. UU No.13 Tahun 2003 pasal 76 ayat 2 tentang hak perlindungan selama masa kehamilan.
Pelarangan kerja bagi perempuan hamil, namun perusahaan bisa memberikan perlindungan, karena kondisi mereka yang rentan. Misalnya dengan tidak memberikan pekerjaan yang terlalu membebankan.

3. UU No.13 Tahun 2003 pasal 82 ayat 2 tentang hak cuti keguguran.
45 hari atau 1.5 bulan dihitung tidak berdasarkan hari kerja. Harus ada surat keterangan dari dokter kandungan.

4. UU No.13 Tahun 2003 pasal 83 tentang hak menyusui.
Dijelaskan bahwa pekerja yang menyusui minimal diberi waktu untuk menyusui dan memompa ASI pada saat jam kerja.

5. UU No.13 Tahun 2003 pasal 81 tentang hak cuti menstruasi.
Banyak yang belum tahu, bahwa hak cuti menstruasi ada 2 hari. Hari pertama dan kedua. Di tempat kerja saya hanya boleh diambil 1 hari aja sih. :(

6. UU No.3 Tahun 1992 pasal 76 tentang biaya persalinan.
Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang lebih, wajib mendaftarkan karyawannya pada program kesehatan, seperti jamsostek.

Hanya sedikit berbagi tentang hak-hak perempuan, yang mungkin teman Blogger yang bekerja, masih buta tentang hak yang seharusnya didapatkan. Karena dengan bekerja kita bisa mendapatkan gaji, cuti yang akhirnya bisa piknikcantik seperti dedek choty. Hehe.

Semoga bermanfaat..

10 comments

  1. Kalo sekarang, dari 1 sampe 6 palingan yang baru bisa di pake yang nomor 5 doank.
    Itu juga nggak pernah. Ha ha ha

    ReplyDelete
    Replies
    1. Haha..ya iya lah Ana, no yanh lainnya ntar juga kepake kalau dah ketemu cemewew nya.

      Delete
  2. Ini semua wanita pekerja memang kudu tahu, biar gak disewena-wenakan..... Thanks sharingnya Kakak...

    ReplyDelete
  3. cuti menstruasi banyak yang diabaikan..

    ReplyDelete
    Replies
    1. Banyak yang gak tau juga mbak. 2 hari lumayan lo, tapi itupun berdasarkan kebijakan di Perusahaan masing2.

      Delete
  4. Pas dulu kerja hampir semuanya sudah dipenuhi sama kantor kecuali yang UU No.13 Tahun 2003 pasal 76 ayat 2 tentang hak perlindungan selama masa kehamilan. Soalnya perusahaan tempatku kerja dulu media massa dan aku kerja sebagai reporter jadi agak susah juga sih.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Wah, bagus dong mbak. Mungkin beberapa bidang seperti mbak di atas, dialihkan ke yang lain ya mbak.

      Delete
  5. Itya, perempuan harus mengetahui haknya. Tapi jangan pula mengumbar sesuatu meski itu hak :)

    ReplyDelete
    Replies
    1. Apanya yang di umbar bang Uma? Kasih tau dong..

      Delete

Terima kasih telah berkunjung ke blog saya, silahkan berkomentar dengan sopan.