Cara Mengurus Roya di Dinas Pertanahan Kota Batam

Juni lalu, saat pelunasan kredit rumah, pihak Bank memberi satu surat lampiran agar saya mengurus roya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kantor BPN Batam
Kantor BPN Batam credit foto:gmap

Apa itu Roya?

Roya adalah proses melepas hak tanggungan utang atau jaminan atas tanah dan bangunan setelah KPR lunas. 

Seingat saya rumah lama, tidak ada kewajiban mengurus roya mandiri. tapi mungkin sudah diurus oleh developer atau bank, saya juga kurang tahu. Ternyata, mengurus Roya wajib bagi siapa saja yang telah menyelesaikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada bank, agar terbebas dari tanggungan hutang. Atau rumah yang sudah lunas, kemudian diagunkan kembali, juga wajib me-roya ulang

Bagaimana kalau tidak me-roya?

BPN akan menganggap kita masih memiliki utang, meski KPR sudah lunas. Selain itu, sertifikat tidak bisa diagunkan kembali atau bahasa lainnya "disekolahkan", sebelum mengurus roya.

Hal ini berlaku di seluruh Indonesia karena sudah diatur pada pasal 22 Undang Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta beberapa peraturan turunannya dari BPN.

Mungkin di daerah lain berlaku kepemilikan atas Tanah dan Bangunan, sedangkan di Batam hanya berlaku Hak Guna Bangunan saja. Tanah di kota ini disewakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang dibayar dengan sistem UWTO atau Uang Wajib Tahunan Otorita, yang diperpanjang selama 20 tahun. Malangnya, jika suatu saat BP Batam ingin mengambil alih tanah, kita harus siap dengan segala kemungkinan terburuknya.


CARA MENGURUS ROYA

Ada beberapa berkas yang harus disiapkan untuk Mengurus Roya. Karena saya mengurus sendiri atau mandiri, berkas seperti terlampir di bawah ini:

  • Sertifikat Asli.
  • Surat Keterangan Lunas dari Bank.
  • Surat keterangan Hak Tanggungan (HT)
  • KTP Asli, fotokopi 1 lembar
  • Materai 10.000.
  • Surat kuasa apabila dikuasakan.
ruang tunggu BPN
ruang tunggu BPN

Adapun langkah langkah Pengurusan Roya di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam:
  1. Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional, jam operasional 08:30 - 14:00 WIB.
  2. Sebelah kanan pintu masuk, ada petugas yang akan mengambilkan nomor antrian untuk pengurusan roya.
  3. Petugas akan memberi map berisi formulir data rumah yang harus diisi, dan ditandatangani di atas materai 10.000.
  4. Kita akan mengantri dua kali. Antrian pertama ke bagian pemetaan, antrian kedua ke konter nomor 8.
  5. Posisi konter pemetaan ada di sudut belakang ruangan. Di sini berkas (sertifikat, surat dari bank dan formulir data rumah bermaterai) akan dicek petugas.
  6. Selesai dari konter pemetaaan, minta kembali nomer antrian ke petugas, dan tunggu panggilan.
  7. Di counter 8, berkas akan dicek kembali. Setelahnya, diminta scan sertifikat, Surat Hak Tanggungan dari Bank, serta formulir data rumah yang sudah diisi, bermaterai pada poin 3.
  8. Scan jadi satu file ya, gak boleh terpisah. Minta tolong scan sama petugasnya atau anak magang di sana. 
  9. Setelah scan, kirim via email ke loket*******@gmail.com, yang diberi petugas.
  10. Setelah scan berhasil, petugas akan memberi Surat Perintah Setor yang bisa dibayar ke ATM bank yang ditunjuk, atau ke kantor pos, (saya pilih kantor pos) biaya sebesar Rp.50.000.
  11. Pengajuan roya selesai, tunggu pengambilan sertifikat selama 14 hari kerja. Nanti BPN akan menginformasikan melalui WA.
map dan formulir data rumah
map dan formulir data rumah yang harus diisi dan sign materai



surat perintah setor
surat perintah setor


Seperti yang dibilang petugas, lama pengurusan sertifikat atau roya ini adalah 14 hari. Atau bisa juga tunggu informasi dari petugas BPN via WA. Saya milih tunggu info saja, malas bolak balik, harus izin cuti lagi, takutnya belum selesai, habis waktu dan tenaga kan.

Cara pengambilan sertifikat
  • Ke kantor BPN.
  • Ambil Nomor antrian. dan tunggu panggilan
  • Pengambilan sertifikat di counter 12.
Sekedar informasi, sertifikat rumah awal yang berbentuk jilid beberapa lembar, akan diganti dengan selembar kertas seperti ijazah, yang hanya tercantun nama pemilik, denah rumah, luas rumah dan barcode pada kanan bawah kanan. Di daerah lain sama atau tidak, saya kurang tau juga. 


FASILITAS DI BPN

Ada beberapa fasilitas yang saya amati, yang menurut saya cukup memberi kenyamanan saat menunggu antrian. Terutama bagi yang membawa anak atau oran tua.

1. Kids Zone
2. Ruang Tenang
3. Nursery Room
4. Charger Station
5. Minuman untuk Pemohon
6. Computer Self Service
7. Ruang Tunggu Pemohon dan Ruang Tunggu prioritas 


Bagaimana cara ke BPN kota Batam?

Dari lampu merah sungai harapan, lurus ke arah sekupang. Pada U turn kedua setelah lampu merah, belok kanan ke arah pom bensin. Pas pertigaan belok kiri lurus. Posisi kantor sebelah kiri pertigaan disduk.

Kantor Badan Pertanahan Nasional
Jln R. Suprapto Sungai Harapan Kecamatan Sekupang. 

Nah, itulah syarat mengurus roya secara personal di Badan Pertanahan Nasional kota Batam. Yang belum ngurus silahkan diurus secepatnya, mudah kok.

21 comments

Ade UFi said...

Jadi inget masa-masa saya mengurus roya sama Pak Suami tahun 2010. Itu rasanya legaaa banget. Kayak bisul pecah, terbebas dari hutang KPR. Hidup dijalani jauh lebih tenang.. xixixi...

Emma Malika said...

Alhamdulillah ya sudah jadi kepemilikan resmi dan bebas dari tagihan, ternyata mengurus Roya sendiri tidak susah ya. Yang penting ikuti rules nya maka semua beres deh

Herva Yulyanti said...

Mba jadi keingetan udah lama blm urusin roya nih waduh wkwkwk...padahal udah suruh suami tp sama2 kelupaan pas baca ini jd inget lagi

Bibi Titi Teliti said...

Nah lho, KPR ku udah lunas dari 2020 tapi masih berupa akta jual beli sama developer, kelupaan ngurus sertifikat karena keburu covid huhu. Terima kasih infonya yah mbak, jadi berasa diingatkan nih hehe

Wahyu Suwarsi said...

Terima kasih infonya kak. Ternyata mengurus hak tanggungan prosesnya tidak sesulit yg dibayangkan ya. Rasanya lega bila sudah selesai mengurus roya.

Dian Restu Agustina said...

Saya mengurus roya di Jakarta tahun 2011...dan masih mendapatkan sertifikat berbentuk jilid beberapa lembar itu. Sekarang makin mudah pengurusan roya juga bentuk sertifikat lebih ringkas ya

Molzania said...

jadi kalo kita selesai kprnya, mesti urusin dokumen buat roya juga ya. penting bgt ilmu ini dikasih tau sama yg ikut kpr. kadang suka lupa.

HM Zwan said...

Wah, baca ini langsung ingat beberapa tahun yang lalu pas ngurus roya di Batam. Rasanya lega banget, bebas aja gitu heuheu. Makasih infonya mbk

Fenni Bungsu said...

Kalau tahu prosedurnya, dan khususnya kapan jam mulai buka, bisa siap-siap deh untuk mengurusnya. Pastikan semua dokumen lengkap biar gak bolak-balik

Hidayah Sulistyowati said...

Oh bangunan di Batam hanya punya HGB ya, pantas aja temanku dulu selalu sewa saat tinggal di sana namun malah beli rumah di Semarang. Antisipasi dari kondisi yang dituliskan di atas. Nah menarik juga fasilitas di BPN Kota Batam, ada Kids zone

Lia Yuliani said...

Pastinya udah tenang ya nggak punya tanggungan atau cicilan rumah lagi. Memang penting ternyata buat ngurus Roya biar lebih tenang di kemudian hari.

Dewi Rieka said...

Alhamdulillah lega ya Mbak sudah lunas KPR, kami juga Alhamdulillah tahun ini lunas dan sudah mengurus royanya ke BPN ternyata dokumen ini penting ya..kirain otomatis kalau sudah lunas ya dapat...

AlineaLala said...

Ternyata mengurus ROYA tidak serumit yang aku bayangkan nih. Penjelasan di artikel mba sangat mendetail serta gamblang. Step demi step nya kebayang. Beneran emang penting banget ngurus ROYA demi kenyamanan dan keamanan kedepannya. Thanks sangat membantu buat aku yang berproses sedang mempersiapkan ingin pengajuan KPR.

Yulia Marza said...

Betul mba, hutang lunas tu sesuatu banget, tinggal mikir biaya anak sekolaj

Yulia Marza said...

Iya mba lebih mudah sih ya, ngurus sendiri jadi tau step stepnya, gak seribet dulu.

Yulia Marza said...

Gpp mba, kalau gak jadikan jaminan pinjaman lagi ke Bank sih gak masalah

Yulia Marza said...

Biasanya dikasih sertifikat langsung gak sih mba, kalo dah lunas. Etapi tergantung bank y juga ya.

Yulia Marza said...

Iya, aman gak ribet, cuma dua kali datang, pas ngurus, pas ngambil aja mba

Yulia Marza said...

Iya, apalagi kami warga batam cuma punya hak guna bangunan mba, ntar ribet juga urusannya.

Yulia Marza said...

wah, sama sama di Batam nih mas, Batamnya di mana?

Liza-fathia.com said...

baru tahu istilah roya ini dalam perkreditan rumah mba. dan baru tahu juga kalau mengambil KPR sekarang harus urus roya dengan step by step yang mba jelaskan. pasti tulisan ini bermanfaat untuk mereka yang sedang melunasi KPR