Juni lalu, saat pelunasan kredit rumah, pihak Bank memberi satu surat lampiran agar saya mengurus roya ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kantor BPN Batam credit foto:gmap |
Apa itu Roya?
Roya adalah proses melepas hak tanggungan utang atau jaminan atas tanah dan bangunan setelah KPR lunas.
Seingat saya rumah lama, tidak ada kewajiban mengurus roya mandiri. tapi mungkin sudah diurus oleh developer atau bank, saya juga kurang tahu. Ternyata, mengurus Roya wajib bagi siapa saja yang telah menyelesaikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada bank, agar terbebas dari tanggungan hutang. Atau rumah yang sudah lunas, kemudian diagunkan kembali, juga wajib me-roya ulang
Bagaimana kalau tidak me-roya?
BPN akan menganggap kita masih memiliki utang, meski KPR sudah lunas. Selain itu, sertifikat tidak bisa diagunkan kembali atau bahasa lainnya "disekolahkan", sebelum mengurus roya.
Hal ini berlaku di seluruh Indonesia karena sudah diatur pada pasal 22 Undang Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan serta beberapa peraturan turunannya dari BPN.
Mungkin di daerah lain berlaku kepemilikan atas Tanah dan Bangunan, sedangkan di Batam hanya berlaku Hak Guna Bangunan saja. Tanah di kota ini disewakan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang dibayar dengan sistem UWTO atau Uang Wajib Tahunan Otorita, yang diperpanjang selama 20 tahun. Malangnya, jika suatu saat BP Batam ingin mengambil alih tanah, kita harus siap dengan segala kemungkinan terburuknya.
CARA MENGURUS ROYA
Ada beberapa berkas yang harus disiapkan untuk Mengurus Roya. Karena saya mengurus sendiri atau mandiri, berkas seperti terlampir di bawah ini:
- Sertifikat Asli.
- Surat Keterangan Lunas dari Bank.
- Surat keterangan Hak Tanggungan (HT)
- KTP Asli, fotokopi 1 lembar
- Materai 10.000.
- Surat kuasa apabila dikuasakan.
ruang tunggu BPN |
- Datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional, jam operasional 08:30 - 14:00 WIB.
- Sebelah kanan pintu masuk, ada petugas yang akan mengambilkan nomor antrian untuk pengurusan roya.
- Petugas akan memberi map berisi formulir data rumah yang harus diisi, dan ditandatangani di atas materai 10.000.
- Kita akan mengantri dua kali. Antrian pertama ke bagian pemetaan, antrian kedua ke konter nomor 8.
- Posisi konter pemetaan ada di sudut belakang ruangan. Di sini berkas (sertifikat, surat dari bank dan formulir data rumah bermaterai) akan dicek petugas.
- Selesai dari konter pemetaaan, minta kembali nomer antrian ke petugas, dan tunggu panggilan.
- Di counter 8, berkas akan dicek kembali. Setelahnya, diminta scan sertifikat, Surat Hak Tanggungan dari Bank, serta formulir data rumah yang sudah diisi, bermaterai pada poin 3.
- Scan jadi satu file ya, gak boleh terpisah. Minta tolong scan sama petugasnya atau anak magang di sana.
- Setelah scan, kirim via email ke loket*******@gmail.com, yang diberi petugas.
- Setelah scan berhasil, petugas akan memberi Surat Perintah Setor yang bisa dibayar ke ATM bank yang ditunjuk, atau ke kantor pos, (saya pilih kantor pos) biaya sebesar Rp.50.000.
- Pengajuan roya selesai, tunggu pengambilan sertifikat selama 14 hari kerja. Nanti BPN akan menginformasikan melalui WA.
map dan formulir data rumah yang harus diisi dan sign materai |
surat perintah setor |
- Ke kantor BPN.
- Ambil Nomor antrian. dan tunggu panggilan
- Pengambilan sertifikat di counter 12.
21 comments
Jadi inget masa-masa saya mengurus roya sama Pak Suami tahun 2010. Itu rasanya legaaa banget. Kayak bisul pecah, terbebas dari hutang KPR. Hidup dijalani jauh lebih tenang.. xixixi...
Alhamdulillah ya sudah jadi kepemilikan resmi dan bebas dari tagihan, ternyata mengurus Roya sendiri tidak susah ya. Yang penting ikuti rules nya maka semua beres deh
Mba jadi keingetan udah lama blm urusin roya nih waduh wkwkwk...padahal udah suruh suami tp sama2 kelupaan pas baca ini jd inget lagi
Nah lho, KPR ku udah lunas dari 2020 tapi masih berupa akta jual beli sama developer, kelupaan ngurus sertifikat karena keburu covid huhu. Terima kasih infonya yah mbak, jadi berasa diingatkan nih hehe
Terima kasih infonya kak. Ternyata mengurus hak tanggungan prosesnya tidak sesulit yg dibayangkan ya. Rasanya lega bila sudah selesai mengurus roya.
Saya mengurus roya di Jakarta tahun 2011...dan masih mendapatkan sertifikat berbentuk jilid beberapa lembar itu. Sekarang makin mudah pengurusan roya juga bentuk sertifikat lebih ringkas ya
jadi kalo kita selesai kprnya, mesti urusin dokumen buat roya juga ya. penting bgt ilmu ini dikasih tau sama yg ikut kpr. kadang suka lupa.
Wah, baca ini langsung ingat beberapa tahun yang lalu pas ngurus roya di Batam. Rasanya lega banget, bebas aja gitu heuheu. Makasih infonya mbk
Kalau tahu prosedurnya, dan khususnya kapan jam mulai buka, bisa siap-siap deh untuk mengurusnya. Pastikan semua dokumen lengkap biar gak bolak-balik
Oh bangunan di Batam hanya punya HGB ya, pantas aja temanku dulu selalu sewa saat tinggal di sana namun malah beli rumah di Semarang. Antisipasi dari kondisi yang dituliskan di atas. Nah menarik juga fasilitas di BPN Kota Batam, ada Kids zone
Pastinya udah tenang ya nggak punya tanggungan atau cicilan rumah lagi. Memang penting ternyata buat ngurus Roya biar lebih tenang di kemudian hari.
Alhamdulillah lega ya Mbak sudah lunas KPR, kami juga Alhamdulillah tahun ini lunas dan sudah mengurus royanya ke BPN ternyata dokumen ini penting ya..kirain otomatis kalau sudah lunas ya dapat...
Ternyata mengurus ROYA tidak serumit yang aku bayangkan nih. Penjelasan di artikel mba sangat mendetail serta gamblang. Step demi step nya kebayang. Beneran emang penting banget ngurus ROYA demi kenyamanan dan keamanan kedepannya. Thanks sangat membantu buat aku yang berproses sedang mempersiapkan ingin pengajuan KPR.
Betul mba, hutang lunas tu sesuatu banget, tinggal mikir biaya anak sekolaj
Iya mba lebih mudah sih ya, ngurus sendiri jadi tau step stepnya, gak seribet dulu.
Gpp mba, kalau gak jadikan jaminan pinjaman lagi ke Bank sih gak masalah
Biasanya dikasih sertifikat langsung gak sih mba, kalo dah lunas. Etapi tergantung bank y juga ya.
Iya, aman gak ribet, cuma dua kali datang, pas ngurus, pas ngambil aja mba
Iya, apalagi kami warga batam cuma punya hak guna bangunan mba, ntar ribet juga urusannya.
wah, sama sama di Batam nih mas, Batamnya di mana?
baru tahu istilah roya ini dalam perkreditan rumah mba. dan baru tahu juga kalau mengambil KPR sekarang harus urus roya dengan step by step yang mba jelaskan. pasti tulisan ini bermanfaat untuk mereka yang sedang melunasi KPR
Post a Comment